Seorang ART Nekat Menculik Anak Majikannya untuk Dijadikan Pengemis


KORANMAKASSARNEWS.COM - Bondowoso: Polres Bondowoso menangkap seorang pekerja rumah tangga (ART) yang menculik anak majikannya untuk dijadikan alat mengemis di luar daerah. Diketahui pelaku berinisial NR warga Desa Gadingsari, Kecamatan Binakal.

Pelaku bekerja sebagai pembantu di apartemen korban selama kurang lebih 6 bulan. Namun, pada 15 Januari, pelaku menculik anak majikannya sendiri yang baru berusia delapan bulan.

Pelaku menculik korban saat berada di rumah kakeknya di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan, setelah  bekerja di rumah korban selama beberapa bulan, pelaku memiliki niat jahat  untuk menculik anak majikannya, ujar Wimboko. 

Berdasarkan pengakuannya Ini karena bayi  dibawa ke Surabaya. Namun, pelaku  membawa pulang anak majikannya  ke Bondowoso.

“Korban sempat dibawa mengemis di jalanan wilayah Tangerang,”ungkap Wimboko, Kamis (26/1/2023).

Orang tua korban yang mengetahui anaknya diculik, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sehari kemudian, Polres Bondowoso menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan Bondowoso.

Akibat Perbuatanya pelaku dikenakan pasal328 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

0 Komentar