![]() |
Gedung BCA (Dok: BCA) |
KORANMAKASSARNEWS.COM - Tukang becak Surabaya, Setu, yg membobol rekening nasabah Bank Central Asia (BCA) ratusan juta rupiah terancam mendekam dalam jeruji penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjerat Setu menggunakan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke - (4) kitab undang-undang hukum pidana mengenai pencurian. Terdakwa adalah tukang becak yg membobol uang Rp 320 juta milik keliru seseorang nasabah Bank BCA, Muin Zachry (79).
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, " ujar Estik beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditulis Senin (23/1/2023).
Terdakwa Setu diduga membobol uang Muin atas usul Mohammad Toha, salah seorang tamu rumah Muin, di Jalan Semarang 97, Surabaya. Selama 10 hari pensiun, Toha punya niat buruk karena tahu kakek berusia 79 tahun itu telah menghasilkan uang ratusan juta dengan menjual rumah.
Sedangkan Toha menganggap wajah dan perawakan Setu mirip dengan Muin. Toha mengaku kepada Setu bahwa Muin adalah ayahnya. Maka ia meminta bantuan Setu untuk mendapatkan uang di bank cabang BCA Indrapura Surabaya karena Muin sedang sakit.
Jika dia berhasil menarik uangnya, Toha berjanji akan memberikan ponselnya kepada tukang becak. Toha yang telah mencuri identitas dan buku rekening Muin, lalu menyerahkannya kepada Setu. Ia pun meminta Setu untuk menyalin tanda tangan korban.
Selain itu, Toha juga mengetahui nomor PIN akun Muin. Pada Jumat sore (8/5/2022), Setu mendatangi kantor cabang BCA di Jalan Indrapura untuk mengambil uang yang diminta Toha.Setu dilayani oleh seorang kasir bernama Maharani Istono Putri dan dengan mudah mengumpulkan muin 320 crores. Semua dana yang ditarik diberikan kepada Toha.
"Toha menyerahkan uang sebesar lima juta rupiah sebagai ganti dari handphone yang diminta dari terdakwa Setu," Dikutip dari dakwaan Estik.
"Terdakwa Setu berperan mencairkan uang sebesar Rp 320 juta di BCA milik saksi Muin Zachry sesuai dengan doktrin dan perintah dari Mohammad Toha," Lanjutnya.
0 Komentar